Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (sipenjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (sipembeli) berjanji untuk membayar
harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Pasal 1320 KUHPerdata tetap dijadikan dasar hukum sebagai syarat sah nya Perjanjian. Dalam dunia bisnis sering diadakan bermacam macam perjanjian, agar perjanjian itu mempunyai kekuatan hokum maka perjanjian harus dibuat secar tertulis dan disahkan pejabat yang berwenang, dalam membuat suatu perjanjian ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan seperti, para pihak, objek perjanjian, hak & kewajiban, jangka waktu, sanksi-sanksi, hal-hal lain dan domisili hokum. Perhatikan bentuk Surat Perjanjian Jual Beli dibawah ini :
PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI
Pada hari ini, Selasa 23 Mei 2002, kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Rizeva Shafiera, swasta, beralamat di jalan H Mustofa III No 8
Kukusan, Beji, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak
Pertama.
2. Riane Aulia, swasta, beralamat di Jln Duren Tiga Jakarta
Selatan. Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik toko Peralatan
Elektronik “Cahaya Terang” beralamat di jalan Duren Tiga
Selatan VI Jakarta Selatan.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
beriku :
1. Para pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki
wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2002, Pihak Kesatu telah
melakukan pemesanan Peralatan elektronik kepada pihak
kedua;
3. Bahwa atas pesanan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah
melakukan penawaran Peralatan elektronik kepada Pihak
Kesatu;
4. Bahwa Pihak Kedua telah memberitahukan kepada Pihak
Kesatu tentang kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik
sebagaimana Pihak Kesatu telah mengerti dengan jelas dan
tegas kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik yang
ditawarkan;
5. Bahwa pihak Kesatu telah mengerti dan sepakat bahwa tidak
ada pengaruh ataupun bujukan dari Pihak Kedua terahdap
pemilihan kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik selain
daripada yang diminta dan dikehendaki Pihak Kesatu;
6. Bahwa terhadap harga penawaran Peralatan elektronik milik
Pihak Kedua itu; Pihak Kedua dan Pihak Kesatu sepakat
dengan harga penawaran sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus
dua ribu lima ratus ribu rupiah) untuk keseluruhan Peralatan
elektronik yang dipesan Pihak Kesatu;
7. Bahwa terhadap penawaran Peralatan elektronik dan harga,
Pihak Kesatu dan ihak Kedua telah sepakat untuk melakukan
jual-beli, dalam mana Pihak Kedua sebagai Penjual dan Pihak
Kesatu sebagai Pembeli;
8. Bahwa terhadap kesepakatan jual-beli di atas, Pihak Kesatu
dan Pihak Kedua sepakat untuk menuangkannya dalam akta
perjanjian jual-beli;
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, maka kedua
belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk mengadakan perjanjian
jual-beli dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah peralatan elektronik yang menjadi objek jual-beli
dalam perjanjian ini;
2. Harga Barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan
mata uang rupiah;
3. Cheque adalah surat berharga yang diakui keabsahannya oleh
pemerintah RI sebagai alat pembayaran yang sah dan
dikeluarkan oleh Bank yang berwenang;
4. Transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan
dana dari rekening Bank yang satu ke rekening Bank lainnya
atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening Bank yang
dituju dan telah disepakati;
5. Slip transfer bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna,
berupa nota atau catatan resmi yang dikeluarkan secara sah
oleh Bank, mengenai telah dilakukanya transer Bank;
6. Pengemasan dan pemberian perlindungan terhadap barang
berupa penutup atau pembungkus, untuk mencegah timbulnya
kerusakan pada barang saat dilakukan pengiriman;
7. Faktur penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna
berupa nota atau catatan mengenai telah diterimanya barang
secara utuh, lengkap dan sesuai dengan pemesanan;
8. Hari kerja adalah hari efektif bagi pegawai untuk melakukan
pekerjaannya, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu,
berdasarkan penghitungan jam kerja;
9. Jam Kerja adalah waktu efektif bagi pegawai untuk melakukan
pekerjaannya dalam satu hari kerja, yaitu dari pukul 09.00
sampai dengan pukul 17.00.
Pasal 2
MACAM DAN JENIS BARANG
Barang yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini adalah
sebagai berikut :
a. 3 unit Televisi flat 29 Inchi
b. 5 set Komputer intel pentium 4
c. 2 set Laptop Intel Celeron d. 1 set Cash Register
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga penawaran Barang yang telah disepakati para pihak adalah
sebesar :
a. 3 unit Televisi falt 29 Inchi, @ Rp. 2.500.000,- total harga Rp
7.500.000,-
b. 5 set Komputer Intel Pentium 4 @ Rp. 10.000.000,- total harga
Rp. 50.000.000,-
c. 5 set Laptop Intel Celeron @ Rp. 6.000.000,- total harga Rp.
30.000.000,-
d. 1 set Cash Register @ Rp. 15.000.000,- total harga Rp.
15.000.000,-
dengan demikian total harga atas seluruh Barang pesanan pihak
Kesatu adalah sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus
ribu rupiah);
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN dan MEDIA PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media
pembayaran sebagai berikut :
1. Uang tunai berupa uang kontan Rp. 102.500.000,- (seratus dua
juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara langsung
oleh phak Kesatu kepada pihak Kedua di tempat pihak kedua,
atau
2. Cheque sah yang dikeluarkan oleh Bank yang berwenang dan
ditanda tangani Pihak Kesatu, dimana di atasnya tertera nilai
nominal sebesar Rp. 102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus
ribu rupiah) yang diserahkan secara lagsung pihak kesatu
kepada pihak kedua di tempat pihak kedua, atau;
3. Transfer Bank kepada Bank BNI, Kantor Cabang Pasar
Minggu, jalan Raya Ragunan Pasar Minggu rekening no 021-
0001252 atas nama Riane Aulia, sebesar Rp. 102.500.000,-
(seratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Bukti pembayaran dengan media transfer Bank berupa salinan
slip transfer bank wajib diserahkan kepada Pihak Kedua secara
langsung atau via Facsimili ke No (021) 791 55667, sesaat
setelah dilakukan pembayaran dengan media transfer Bank;
5. Dokumen tersebut pada ayat (3) pasal ini merupakan alat bukti
yang sah dan sempurna tentang telah dilakukannya
Pembayaran atas pembelian Barang oleh Pihak Kesatu kepada
Pihak Kedua dengan menggunakan media transfer Bank;
6. Pembayaran kepada Pihak Kedua tidak lebih dari 10 (sepuluh)
hari sejak perjanjian jual-beli ini ditanda tangani oleh para pihak atau setidak-tidaknya pada saat barang diserahkan kepada
pihak kesatu
7. Cara pembayaran pada ayat (1) di atas dilakukan Pihak Kesatu
kepada Pihak Kedua yang diterima langsung oleh Pihak Kedua
tanpa perwakilan ataupun kuasa dari pihak kedua;
Pasal 5
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
1. Pembayaran dilakukan tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari sejak
ditanda tangani dan berlakunya perjanjian ini atau;
2. Pembayaran paling lambat pada tanggal 2 Juni 2002
Pasal 6
PENGANGKUTAN dan PENYERAHAN BARANG
1. Pihak kedua wajib menyerakan seluruh barang kepada Pihak
Kesatu dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari setelah perjanjian
jual-beli ini ditanda tangani oleh Para Pihak atau paling lambat
pada tanggal 2 Juni 2002;
2. Penyerahan barang dilakukan di tempat Pihak Kesatu, di jalan
H. Mustofa III No. 8 Kukusan Beji, Kota Depok; dengan
sebelumnya Pihak Kedua melakukan pemberitahuan secara
lisan dan atau tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kesatu;
3. Segala Hak, Kewajiban dan resiko terhadap Barang beralih dari
Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu ketika barang telah
diserahkan kepada Pihak Kesatu tepat di tempat yang telah
diperjanjikan;
4. Penyerahan Barang, secara hukum, dianggap telah terjadi
apabila Pihak Kesatu telah membubuhkan tanda tangan pada
nota pengiriman Barang Pesanan atau faktur penyerahan
Barang;
5. Dokumen tersebut pada ayat (4) pasal ini merupakan alat bukti
yang sah dan sempurna tentang telah diterimanya Barang oleh
Pihak Kesatu secara utuh, lengkap sesuai angka jumlah barang
yang tertera pada nota/faktur itu;
6. Jenis sarana pengangkutan dan pengiriman barang hingga di
tempat penyerahan berdasarkan kebijakan dan kebebasan
pihak kedua;
7. Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan pengiriman atau
penyerahan barang dalam satu hari kerja, maka akan
dilanjutkan keesokan harinya;
Pasal 7
PENGATURAN PENGEMASAN
Pihak Kedua memiliki kebebasan dalam hal memilih cara pengemasan barang yang hendak dikirimkan dengan
mempertimbangkan pemenuhan standar persyaratan pengangkutan
dan jenis pengangkutannya serta berkewajiban untuk mencegah
kerusakan terhadap barang pada saat pengiriman.
Pasal 8
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Kewajiban Pihak Kesatu adalah :
a. Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai
dengan harga barang yang telah disepakati;
b. Melakukan pembayaran dengan cara dan media
pembayaran yang telah ditentukan;
c. Melakukan pembayaran pada waktu dan tempat yang
telah disepakati;
d. Menandatangani nota atau faktur penyerahan barang;
2. Kewajiban Pihak Kedua adalah :
a. Melakukan pengiriman barang sesuai dengan
kesepakatan;
b. Melakukan pengiriman dan penyerahan barang tepat
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
c. Menyerahkan faktur pembelian kepada pihak kesatu;
d. Melakukan pengemesan dalam keadaan wajar sehingga
barang tetap dalam kondisi baik ketika diserahkan;
e. Menyerahkan polis asuransi pada saat penyerahan
barang;
Pasal 9
BIAYA dan BEBAN
1. Pihak Kedua menanggung semua biaya pengangkutan barang
dari tempat Pihak Kedua hingga diserah-terimakan di tempat
Pihak Kesatu;
2. Pihak Kesatu menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar 10 % yang dikenakan terhadap Barang yang
telah diterimanya;
Pasal 10
DENDA KETERLAMBATAN
Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak Kesatu denda sebesar
Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan penyerahan Barang, apabila Pihak Kedua terlambat
menyerahkan Barang kepada Pihak Kesatu pada saat yang telah
ditentukan dalam perjanjian ini; denda dikenakan khusus karena
keterlambatan yang bukan disebabkan karena force Majeure
Pasal 11
RISIKO
Selama Barang belum diserahkan kepada Pihak Kesatu, segala hal
yang terjadi dengan Barang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 12
ASURANSI
1. Pihak Kedua mengurus dan menanggung semua biaya
asuransi yang dikeluarkan untuk asuransi terhadap Barang
selama dalam perjalanan;
2. Bukti terhadap asuransi adalah berupa polis asuransi, atau
salinannya yang sah, yang dikeluarkan oleh pihak Perusahaan
Asuransi;
3. Bukti asuransi tersebut dipegang oleh pihak kedua selama
barang belum atau sedang dikirimkan untuk kemudian
diserahkan kepada pihak kesatu pada saat penyerahan barang;
Pasal 13
JAMINAN TERHADAP BARANG
1. Pihak Kedua menjamin bahwa barang yang dikirimkan kepada
Pihak Kesatu bebas dari kerusakan serta cacat dalam hal awal
pembuatannya;
2. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengiriman barang,
Pihak Kedua akan mengganti barang yang ditemukan rusak
ataupun cacat dari awal pembuatannya dengan bebas biaya
termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman;
3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kerusakan ataupun cacat yang
ditimbulkan oleh Pihak Kesatu baik dengan sengaja ataupun
tidak sengaja setelah barang diserahkan kepada Pihak Kesatu;
4. Pihak Kedua TIDAK MENJAMIN hal-hal lain selain yang telah
disebutkan pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini;
Pasal 14
FORCE MAJEURE
Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum pada
Perjanjian ini karena adanya tindakan atau kejadian di luar
kemampuan para pihak seperti huru-hara, kebakaran, peledakan,
sabotase, banjir, gempa bumi, badai, dan karena lain-lain hal sejenis
yang berada di luar kemampuan manusia, tidak boleh dianggap
sebagai suatu kesalahan dari pihak yang mengalami hal-hal tersebut; Pasal 15
WANPRESTASI
Apabila Pihak Kesatu tidak membayar atas Barang yang telah
diserahkan, atau lewat dari waktu yang telah diperjanjikan maka
Pihak Kedua berhak untuk membatalkan Perjanjian ini dan menuntut
ganti rugi atas pembatalan perjanjian dan segala biaya-biaya yang
telah dikeluarkan Pihak Kedua;
Pasal 16
PEMUTUSAN PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA
1. Hubungan hukum berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat
berakhir berdasarkan satu atau kombinasi dari beberapa
alasan di bawah ini :
a. Pihak Kesatu dan atau Pihak Kedua dinyatakan pailit
berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
b. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara tertulis sepakat
untuk memutuskan ikatan / membubarkan Perjanjian ini;
c. Masa ikat Perjanjian ini sudah berakhir dan tidak
diperpanjang lagi oleh Para Pihak;
2. Pihak yang secara sepihak memutuskan ikatan Perjanjian ini
tanpa didasarkan kepada satu atau beberapa alasan sah
tersebut dalam pasal 14 ayat (1) di atas, wajib membayar
denda kepada pihak lainnya di dalam perjanjian ini sebesar 5
(lima) kali lipat dari total jumlah harga barang pesanan yaitu
sebesar 5 x Rp. 102.500.000 = Rp. 512.500.000,- (lima ratus
dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
3. Dalam hal Perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun,
maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat
putusnya itu para pihak secara tuntas segera menyelesaikan
dan melunasi segala urusan keuangan yang ada di antara
mereka.
Pasal 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak berkaitan
dengan Perjanjian ini maupun yang berkaitan dengan
pelaksanaannya, pertama-tama Para Pihak wajib berusaha
menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan
2. apabila upaya musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat
menyelesaikan perselisihan di antara Para Pihak, maka para
pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan
menunjuk domisili hukum pada Pengadilan Negeri Depok
sebagai Pengadilan yang berwenang Pasal 19
PEMISAHAN KLAUSULA
Apabila salah satu atau sebagaian klausula dalam perjanjian ini
adalah tidak sah dan atau tidak mampu dilaksanakan untuk alasanalasan tertentu, maka para pihak sepakat bahwa klausula-klausula
yang tidak sah dan atau tidak mampu dilaksanakan itu adalah
terpisah dari klausula lainnya yang sah, sehingga perjanjian ini tetap
dapat dilaksanakan seolah-olah klausula yang tidak sah itu bukan
merupakan bagian dari perjanjian ini;
Pasal 20
DASAR HUKUM
Para Pihak mengerti dan sepakat bahwa mengenai hal-hal sepanjang
yang bersifat umum, belum diatur dan tidak bertentangan dengan isi
perjanjian ini, maka akan digunakan ketentuan-ketentuan mengenai
jual-beli ke dalam perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang yang berlaku sebagai Hukum positif dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai
cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Depok, 23 Mei 2007
PihakKesatu Pihak Kedua
Rizeva Shafiera Riane Aulia
Saksi-saksi
Darmawan Ryanda Amalia